Nasabah Provokasi dan Tolak Program Penyelesaian Mahkota Propertindo, Bisa Terancam Pidana!
Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) untuk melunasi kewajiban kepada ribuan investor malah diwarnai drama panas-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Upaya PT Mahkota Propertindo Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Propertindo Indo Senayan (MPIS) untuk melunasi kewajiban kepada ribuan investor malah diwarnai drama panas.
Setelah terdampak krisis likuiditas sejak pandemi, perusahaan mengklaim sudah memangkas sisa kewajiban menjadi di bawah Rp 2 triliun dan menargetkan pelunasan bertahap kepada sekitar 3.000 investor.
BACA JUGA:Kembali Dihadapkan PKPU, PT BPM Soroti Dugaan Lemahnya Perlindungan Investor Tambang
BACA JUGA:Heboh Gugatan PKPU Uniqlo-H&M, Eratex Beberkan Fakta Hukumnya
Mayoritas investor dikabarkan setuju mengikuti program penyelesaian, yang meliputi opsi pembayaran lewat aset seperti tanah, vila, apartemen dan beberapa program penyelesaian lainnya melalui token. Namun, terdapat 28 investor yang memilih menolak.
Yang bikin heboh, dua orang di antaranya, Tjahjo Nugroho Djaelani dan Januati Muliani disebut-sebut memprovokasi investor lain agar menolak kesepakatan, bahkan meminta data nasabah untuk menyerang tokoh publik Raja Sapta Oktohari di media sosial.
Pihak PT Mahkota meradang
Yohanna, selaku marketing PT Mahkota, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menegaskan jika ada nasabah yang menolak program penyelesaian yang ditawarkan, silakan tunggu opsi penyelesaian berikutnya.
BACA JUGA:Indonesia Public Relations Awards 2025 Apresiasi Kiprah PNM dalam Menjaga Reputasi Korporasi
“Saya sudah menyelesaikan lebih dari Rp 100 miliar untuk nasabah, dan di cabang saya sudah terealisasi lebih dari Rp 150 miliar dari total Rp 200 miliar. Namun, ada yang tetap menolak. Kalau memang tidak mau dengan program yang ada, silakan tunggu opsi berikutnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan nasabah jika ingin menyampaikan keluhan bisa dengan membuat janji dan secara baik-baik, tidak harus menyerang di media sosial, sebab hal itu berpotensi masuk ranah hukum.
“Kalau mau menyampaikan keluhan, datang dan bicara baik-baik. Jangan melakukan pencemaran nama baik di publik karena ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Sampaikan Maaf
Usai melakukan tindakan provokasi di media sosial, salah satu nasabah bernama Tjahjo Nugroho Djaelani pun langsung meminta maaf dihadapan publik melalui rekaman video.
BACA JUGA:Dua Anggota PPSU Ditabrak Mobil Listrik MG Saat Hendak Isi BBM, Sopir Ditahan!
Sebelumnya, Thahjo melakukan provokasi terhadap nasabah lainnya untuk menolak program penyelesaian yang diberikan oleh PT Mahkota Propertindo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
