bannerdiswayaward

Heboh Gugatan PKPU Uniqlo-H&M, Eratex Beberkan Fakta Hukumnya

Heboh Gugatan PKPU Uniqlo-H&M, Eratex Beberkan Fakta Hukumnya

PT. Eratex Djaja Tbk atau produsen brand Uniqlo-H&M buka suara soal gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Pacific Indojaya.--Uniqlo

JAKARTA, DISWAY.ID - PT. Eratex Djaja Tbk atau produsen brand Uniqlo-H&M buka suara soal gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan CV Pacific Indojaya.

Kuasa hukum PT Eratex Djaja Tbk, Jupryanto Purba menegaskan bahwa kliennya tak memiliki hutang.

"PT. Eratex Djaja Tbk tidak memiliki hutang sama sekali kepada CV. PACIFIC INDOJAYA," kata Jupryanto dalam keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.

BACA JUGA:Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia, Erick Thohir Bertemu David Beckham, Apa yang Dibahas?

Ia menduga tagihan yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya merupakan hasil rekayasa.

Sebab, kata dia, CV Pacific Indojaya didirikan pada 27 Desember 2024, sedangkan permohonan PKPU yang diajukan CV Pacific Indojaya, yang menjadi dasar tagihan sebesar Rp1,49 miliar atas invoice yang diterbitkan pada Periode tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan Periode tanggal 14 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Jupryanyo mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan internal perusahaan, tidak ditemukan satu pun dokumen invoice, purchase order, maupun surat penawaran yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut kepada Eratex Djaja.

BACA JUGA:Makin Jaya, Kemenperin Ungkap Industri Mamin Terus Catatkan Pertumbuhan Positif Sejak Pandemi

"Klien kami PT Eratex Djaja Tbk., melakukan pemeriksaan ternyata tidak ditemukan adanya Invoice yang diterbitkan oleh CV. Pacific Indojaya. Dan juga Purchase Order serta Surat Penawaran tidak ditemukan oleh Klien Kami," ungkapnnya.

Jupryanto juga menyampaikan adanya Laporan Polisi yang diajukan kliennya dengan Nomor : LP/B/637/IX/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Oktober 2024 terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

Atas dasar itu, ia memastikan pemberitaan yang menyatakan PT. Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV. PACIFIC INDOJAYA dengan tagihan Rp. 1.49 Triliun adalah berita hoaks, menyesatkan dan tidak benar.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Tersengat Perang Iran-Israel, Pasar Global Waspada

“Pemberitaan yang menyatakan PT Eratex Djaja Tbk diajukan permohonan PKPU oleh CV Pacific Indojaya dengan tagihan Rp1,49 triliun adalah berita hoaks, menyesatkan, dan tidak benar,” tegas dia.

Oleh karena itu, pihak PT Eratex Djaja akan melaporkan ke pihak kepolisian atas adanya pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan oleh media-media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads