Jadwal Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari ini 25 September, Simak Aturannya!
Deklarasi Kampanye damai Pilgub Sumut 2024-akun X @sibnewsnetwork-akun X @sibnewsnetwork
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak digelat mulai hari ini Rabu, 25 September 2024.
Jadwal dan tahapan kampanye Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:KPU Tangsel Bersama Paslon dan Forkopimda Tandatangani Deklarasi Kampanye Damai Pilkada
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calin bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Lantas kapan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung? Simak jadwalnya beriku.
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun jadwal lengkapnya sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Polres Metro Tangerang Kota Minta Seluruh Tim Kampanye Tidak Gunakan Knalpot Brong
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Berikut aturan yang perlu diperhatikan pasangan calon dan pelaksana kampanye Pilkada 2024, antara lain:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab
- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan
- Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon
- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: