Terlilit Utang, Perusahaan Teh Ternama Asal Tanjung Pinang Dinyatakan Pailit

Perusahan teh asal Tanjung Pinang, PT PRP yang memproduksi dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Medan-Pengadilan Negeri Medan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengusaha asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, B, perusahaannya dinyatakan pailit oleh pengadilan karena menunggak pembayaran utang.
Pengusaha ini merupakan pemilik perusahaan seperti PT PB, PT SP yang bergerak di bidang usaha distributor makanan, minyak goreng, serta PT PRP yang memproduksi minuman teh ternama.
BACA JUGA:Sidang Ted Sioeng, Ahli Tegaskan Terdakwa Sudah Dipailitkan Tidak Bisa Dipidana
BACA JUGA:Dilanda Status Pailit, Kemenperin Nyatakan Isu Sritex Rupanya Jauh Lebih Rumit
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Mdn oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 6 Februari 2025 lalu, diputuskan bahwa pengusaha B dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Diketahui, dalam persidangan, B memiliki tagihan utang kepada beberapa kreditur sebesar Rp. 35.612.454.651,- (tiga puluh lima milyar enam ratus dua belas juta empat ratus lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh satu rupiah), namun dari total nilai utang tersebut, dalam tawaran perdamaian yang diajukannya, pengusaha B hanya mau membayar sebagian dari nilai tersebut yaitu sebesar Rp.4.350.000.000,- (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
"Yang mana nilai tersebut sangat jauh dari nilai tagihan utang dan itu pun dengan cara dicicil," salah satu kuasa hukum pemohon, Vychung, Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Sritex Pailit, Kadin Sebut Ada Empat Hal yang Harus Dibenahi Industri Tekstil
Hal ini, menurutnya terkesan tidak masuk akal. Sehingga, para kreditur langsung menolak tawaran perdamaian tersebut, dan akibatnya pengusaha B langsung diputuskan untuk dinyatakan pailit.
“Bahwa pada akhirnya semua dokumen-dokumen tagihan yang kami ajukan telah diuji dan dinilai oleh majelis hakim dalam persidangan dan terbukti utang-utang yang dimiliki oleh debitur semuanya sah dan diterima oleh majelis hakim karena memang semua yang disajikan dalam persidangan adalah berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenar-benarnya,” tuturnya.
Selain perkara ini, B juga disebut terjerat kasus hukum lainnya yang saat ini sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Yakni terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilaporkan oleh Yayasan Giri Buddha dan diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dan saat ini telah dinaikkan prosesnya ke dalam tahap penyidikan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Bagi Karyawan Sritex Meski Sedang Berstatus Pailit
Laporan polisi ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan B yang tertuang di dalam Notulen Rapat Nomor 430 tanggal 26 November 2016, yang mana di dalam kesepakatan tersebut, B dan istri yang bernama S, akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Batu Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: