Usai Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Spill Lagi Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus: Nilainya Rp7 Miliar!

Usai Menang PKPU di Makassar, Bro Ron Spill Lagi Gugatan Terhadap BUMN Karya di PN Jakpus: Nilainya Rp7 Miliar!

Juru Bicara Tim Hukum Korban BUMN Karya, Ronald Ariston Sinaga alias Bro Ron mengungkapkan ada gugatan PKPU terhadap BUMN Karya baru di Jakarta-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Juru bicara Tim Advokasi Korban BUMN Karya sekaligus pegiat media sosial, Ronald Ariston Sinaga atau Bro Ron kembali bikin heboh. 

Usai mengumumkan Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Wika Bitumen di Makassar, ia menyebut pihaknya bersama tim hukum telah mendaftarkan gugatan baru. 

BACA JUGA:Usai Menangkan Gugatan PKPU Atas Wika Bitumen, Tim Kuasa Hukum Siapkan Agenda Ini

BACA JUGA:Digugat PKPU di Makassar, Ini Respons Wijaya Karya Bitumen

Melansir situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan PKPU itu kini ditujukan ke PT Waskita Karya (Persero) dengan nomor perkara 208/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst

Dalam hal ini, pemohon PKPU adalah CV Rioli Metalindo Perkasa yabg didaftarkan Selasa 23 Juli 2024. 

"Benar, kami daftarkan gugatan PKPU oleh Kantor Michael Putra & Partner. Kita gugat Waskita Karya Persero TBK dimohonkan PKPU oleh beberapa Vendor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Michael Putra Tarigan dari Kantor Michael Putra & Partner," kata Bro Ron di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. 

Menurut Bro Ron, total tagihan Waskita Karya atas beberapa vendor yakni PT Eka Pratama Mandiri, PT Kharisma Asri Lansekap, PT Abbacura, PT Mitra Kreasi Perkasa, dan PT Bandung Presisi mencapai Rp 7 Miliar. 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ronald A. Sinaga | Bro Ron DM (@brorondm)

"Kuasa Hukum mewakili beberapa vendor dengan total jumlah tagihan mencapai kurang lebih 7M," ungkapnya. 

Senada dengan hal itu, Kuasa Hukum Korban BUMN Karya, Michael Putra Tarigan menyatakan gugatan itu didaftarkan untuk menyelesaikan sengkarut pembayaran yang tertunggak selama bertahun-tahun. 

"Harapan Kuasa Hukum Para Vendor, Waskita dapat menuntaskan seluruh pembayaran dan tagihan vendor secara lunas tanpa dicicil ataupun dipotong," kata Michael Putra menjelaskan.

BACA JUGA:Satu Gugatan PKPU Vendor BUMN Bakal Membuahkan Hasil, Bro Ron Kasih Bocoran

BACA JUGA:Bro Ron Cecar Erick Thohir Karena Istaka Karya Tidak Diaudit Tiga Tahun: Lebih Peduli Anjing Dilempar ke Buaya 

Michael berujar, masih banyak vendor lain yang bakal ia advokasi untuk mendaftarkan gugatan di sejumlah wilayah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: