KPK Tahan 2 Eks Petinggi BUMN Karya Terkait Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka eks petinggi BUMN Karya atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera -Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka eks petinggi BUMN Karya atas dugaan Korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Adapun dua tersangka ini adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK), Bintang Perbowo dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT. Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan), M. Rizal Sutjipto.
BACA JUGA:Baru Lakukan 2 Kali OTT di 2025, KPK: Mohon Maaf
BACA JUGA:Telusuri Skandal Google Cloud, KPK Periksa Eks Komisaris GoTo
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 sampao dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Asep menjelaskan dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen sebagai tersangka.
"Namun penyidikannya dihentikan karena Tersangka IZ meninggal dunia pada 8 Agustus 2024," jelas Asep.
Sementara untuk PT STJ, Asep menjelaskan bahwa perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
"Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar," lanjut Asep.
BACA JUGA:Kemenag Benarkan Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Adalah ASN Kanwil
Adapun, rinciannya adalah Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT. STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda.
Atas dugaan perkara tersebut, para Tersangka disangkakan telah melanggar l Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"KPK menyadari, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkup korporasi," pungkas Asep.
Sebelumnya, KPK telah menyita 14 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
