JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang kasus produksi film porno 'Kramat Tunggak' menghadirkan terdakwa sekaligus pemeran yakni Fatra Ardianata dan Siskaeee.
Kuasa hukum Fatra Ardianata, Rendi Rumapea, mengungkapkan bahwa kliennya ditipu pihak rumah produksi Kelas Bintang.
BACA JUGA:Siskaeee Dibayar Rp10 Juta Main di Kramat Tunggak, Ternyata Awalnya Disebut Film Nuansa Religi
BACA JUGA:Ngaku Cuma Main 1 Film, Siskaeee Berperan di Kramat Tunggak
Untuk meyakinkan kliennya soal legalitas, pihak PH kerap membawa pengacara dalam setiap pertemuan untuk meyakinkan bahwa film yang mereka produksi adalah legal.
Pernyataan ini disampaikan Rendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kenapa kita bilang bahwa klien kita adalah korban penipuan, saudara Irwansyah juga setiap bertemu dengan klien membawa yang namanya lawyer, untuk meyakinkan bahwa ini legal," katanya kepada wartawan, Senin, 29 Juli 2024.
Menurutnya, tindakan ini menandakan adanya unsur pemaksaan dalam proses produksi film.
Rendi juga menjelaskan bahwa bayaran untuk Fatra ditahan oleh rumah produksi dan hanya akan dibayarkan setelah seluruh produksi film rampung.
"Sebenarnya kalau kontrak secara tertulis tidak ada, namun dengan penahanan fee adalah salah satu upaya dari pemilik PH supaya klien kita tidak keluar atau putus dengan mereka," ucapnya.
Rendi mengungkapkan bahwa Fatra sempat menolak untuk melanjutkan proses produksi, namun rumah produksi selalu berhasil membujuknya dengan berbagai alasan dan janji pembayaran.
"Sebenarnya dia udah ada menolak, protes lah, namun balik lagi, yang punya PH membujuk kembali dan mengiming-imingi serta menyampaikan bahwa untuk judul yang sudah diadegankan, harus berbarengan dengan beberapa judul dulu, supaya ada pembayaran fee. Jadi feenya ditahan untuk judul pertama," jelasnya.
BACA JUGA:Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ
Saat ini, 12 terdakwa dalam kasus film porno 'Kramat Tunggak' tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.