Dalam perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kds, Zyuhal didakwa dengan pasal penipuan disertai penggelapan.
"Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," tulis amar putusan.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Umrah, Bos PT Wina Ekspres Ditahan Polisi
BACA JUGA:Tiga Kartu ATM Dibuang Terduga Penipuan Umrah, Polisi: Hilangkan Barang Bukti
"Untuk selanjutnya, pengadilan memerintahkan agar Zyuhal tetap dilakukan penahanan dan juga pengembalian dan penyitaan sejumlah barang bukti selama proses persidangan," bunyi lanjutan amar putusan tersebut.
Zyuhal juga diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan untuk menjalani masa pidananya.
"Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis amar putusan tersebut.
Masa kurungan ini sendiri lebih sedikit dibandingkan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apapun jaksa menuntut Zyuhal Laila Nova dengan hukuman 3 tahun 9 bulan penjara.