Gak Ada Akhlak, Terdakwa Penipuan Umrah Senilai Rp4 Miliar di Kudus Joget di Depan Korban Usai Divonis 3 Tahun

Selasa 30-07-2024,17:45 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

KUDUS, DISWAY.ID - Sungguh terbuat dari apa hati seorang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jemaah umrah di Kudus bernama Zyuhal Laila Nova. 

Video yang merekam terdakwa penipuan itu viral lantaran berjoget kegirangan usai divonis hanya tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kudus.

BACA JUGA:WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah

BACA JUGA:Marak Penipuan Data Pribadi, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Dalam video berdurasi 10 detik itu, Zyuhal yang berbaju putih dan berpeci mengangkat tangannya dengan menunjukan gestur oke.

Meski terborgol, tangan Zyuhal menunjukkan gestur sambil berjoget saat digiring dua orang jaksa saat keluar ruang sidang. Gestur itu seolah mengejek korban jemaah umrah yang sudah kena tipu dan terus mengejarnya sambil meneriakinya. 

Rupanya, terdakwa hanya divonis tiga tahun penjara usai terbukti melakukan penipuan umrah di Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah.

"Kowe penjahat, penjahat, penjahat, maling," kata seseorang dalam video viral. 

Zyuhal yang terus diburu dan diteriaki jemaah yang jadi korban penipuan Travel umrah, kesal dengan putusan yang sangat ringan.


Zyuhal Laila Nova, terdakwa kasus penipuan umrah viral lantaran berjoget kegirangan usai divonis hanya tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Kudus-Istimewa-

Video pendek itu pun viral di media sosial dan dibagikan ulang oleh banyak akun media sosial, salah satunya akun Instagram puput.ciyutd yang juga merupakan korban. 

"Eit... Mau tau kasus apa?," tulis akun tersebut. 

Adapun perbuatan terdakwa itu penipuan menimbulkan kerugian jemaah Rp 4 Miliar.

Vonis lebih rendah dari tuntutan

Dikutip Disway.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kudus sendiri, amar putusan kasus penipuan ini sudah dipublikasikan. 

Kategori :