WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) India-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) India.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan kasus itu pada 2023 silam.
BACA JUGA:Marak Penipuan Data Pribadi, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada
"Jadi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa saat ini kami sedang menangani perkara itu dari Unit IV Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan. Kemudian kita juga junctokan kepada Undang-Undang tindak pidana money laundry," katanya kepada awak media, Jumat 26 Juli 2024.
"Jadi kami ceritakan kronologis perkaranya berdasarkan laporan polisi yang kita terima pada akhir tahun 2023 yang lalu bahwa dimana ada salah satu korban berinisial GRN melalui kuasa hukumnya yang telah melaporkan perkara kepada Unit IV Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan kasus penipuan dan penggelapan untuk kronologisnya dapat kami sampaikan bahwa si tersangka dan korban ini merupakan WNA India," tambahnya.
Kemudian, tersangka berinisial VVS menawarkan pada korban untuk investasi emas pada korban.
"Kemudian setelah karena mungkin sama-sama di Indonesia setelah kenal sekian lama si tersangka ini menawarkan kepada korban untuk ikut dalam investasi ataupun trading forex emas dan kemudian dijanjikan oleh si tersangka bahwa nantinya melalui investasi trading forex emas ini sih korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5% dari modal yang sudah disiapkan oleh sih korban," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar
BACA JUGA:1.503 WNA Dideportasi Ditjen Imigrasi di Semester Pertama 2024, Meningkat 135,21 Persen!
Diungkapkannya, pelaku menjanjikan modal korban akan baik dalam waktu satu tahun pasca investasi.
"Sih korban akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya yaitu sebanyak 5 persen dari modal yang telah disiapkan si korban dan kemudian nanti setelah jangka waktu satu tahun nanti modal awal si korban ini akan dikembalikan sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama di bidang trading ini," ungkapnya.
Korban dan pelaku akhirnya sepakat melakukan perjanjian yang dijanjikan pelaku.
"Dapat kami sampaikan bahwa perjanjian yang mereka lakukan dalam kerja sama ini dibagi jadi 3 klaster perjanjian. Klaster perjanjian pertama itu dilaksanakan pada april 2021. Dimana sih korban telah menyerahkan uang sebanyak 50 USD kepada sih tersangka yang mana dengan tujuan seperti yg sudah kami sampaikan tadi," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: