KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan soal pencegahan Seorang WNA Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Rorotan-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang warga negara asing (WNA) ke luar negeri terkait kasus Korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
BACA JUGA:Pelaporan Aep dan Dede Jadi Bagian Upaya PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa kepada wartawan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Adapun saat ini, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ," tuturnya
Diketahui kerugian negara dari kasus korupsi di Rorotan ini hingga miliaran rupiah, tepatnya Rp 400 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Sejumlah Mobil hingga Bus Alami Kerusakan Parah
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri guna penyelidikan lebih lanjut.
"KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi Prasetyo dikutip pada Jumat, 14 Juni 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: