KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar

KPK Cegah Seorang WNA ke Luar Negeri Kasus Korupsi Lahan di Rorotan Rp 400 Miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan soal pencegahan Seorang WNA Bepergian Ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Rorotan-disway.id/Ayu Novita-

Adapun nama tersebut dibeberkan Budi, pihak swasta berinisial ZA, MA, FA, NK, LS, M, dan DBA selaku Manager PT CIP dan PT KI. 

Kemudian, ada PS selaku Manager PT CIP dan PT KI, JBT selaku Notaris, serta SSG selaku advokat. 

Lebih lanjut, Budi belum menjelaskan status 10 orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: