WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah

WNA India Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Korban Merugi Miliaran Rupiah

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) India-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Selidiki 8 WNA Sindikat Pemalsu Uang Dollar AS, Imigrasi Gandeng Polda Metro Jaya

"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Jadi si tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2500 usd kepada si korban. Kemudian masuk bulan ke 9 sampai bulan ke 12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena pelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempet mendapatkan uang di 8 bulan pertama ini kemudian muncul klaster 2 perjanjiannya," lanjutnya.

Kemudian pada klaster kedua, pelaku kembali menawarkan korban hal sama dengan untung yang lebih besar.

"Di klaster dua ini sih tersangka dengan modus yang sama dengan tetap menawarkan uang modal untuk investasi di forex ini kemudian dengan pembagian yang lebih besar, yaitu 50%-50%," tuturnya.

Korban akhirnya kembali memberi uang pada pelaku dengan nominal lebih besar.

BACA JUGA:Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Event Senilai Rp2,9 Miliar, BEKI Laporkan Interface

"Nah hingga akhirnya si korban merasa tertarik lagi dan akhirnya kembali membuatkan perjanjian dan menyerahkan uang sebanyak USD 250.000 kepada si tersangka," bebernya.

"Nah kemudian ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," imbuhnya.

Akhirnya pada klaster ketiga, pelaku mengaku akan membuat usaha dan menjanjikan korban mendapatkan keuntungan 5% dan mengembalikan hutangnya.

"Nah kemudian masih berlanjut di Klaster perjanjian yang ketiga, dengan alasan si tersangka ini menyatakan bahwa dia akan membuat suatu usaha, dan dari usaha ini nanti akan dapat keuntungan 5% sekaligus mengembalikan utang-utang yang sebelumnya tidak terbayarkan di perjanjian pertama dan kedua," paparnya.

"Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka." tandasnya.

Akibat hal tersebut, korban mengalami kerugian hingga 3,5 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: