Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Event Senilai Rp2,9 Miliar, BEKI Laporkan Interface
Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan-Dok. Polres Metro Jakarta Selatan-
JAKARTA, DISWAY.ID - PT Bisnis Ekosistem Kreatif Indonesia (BEKI) telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT Kreasi Antar Rupa (INTERFACE) ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 4 Juli 2024.
Melalui pengacara Wahyudin dari XYZ Law Firm, BEKI menyampaikan bahwa INTERFACE telah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan pekerjaan event salah satu Brand susu di Mal Kota Kasablanka Jaksel.
BACA JUGA:Event Beautiful Malino 2024 Digelar 12-14 Juli 2024, Banyak Acara Seru
BACA JUGA:18 Daftar Event Jakarta Bulan Juli 2024, Ada SEVENTEEN Exhibition hingga We The Fest
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1982/VII/2024/RJS, BEKI melaporkan MN selaku Direktur Utama INTERFACE dan AE selaku General Manager INTERFACE. BEKI mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp2.908.489.468 akibat pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh INTERFACE.
BEKI merupakan perusahaan jasa media dan periklanan yang memiliki portal berita XYZONE dan Lensa Berita Jakarta.
Dalam hal profesional, BEKI kerap bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk INTERFACE.
Permasalahan bermula pada tanggal 14 Mei 2024, pihak INTERFACE menunjuk BEKI untuk menjalankan project event salah satu brand susu di lima kota, yaitu Jakarta, Medan, Balikpapan, Makassar, Surabaya. Hal ini berdasarkan Approval Quotation yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Namun, pada 5 Juni 2024, Adhitya Eka Putra selaku General Manager dari INTERFACE secara tiba-tiba memutuskan kerja sama sepihak via email untuk acara di empat kota tersisa, dengan alasan ketidakmampuan BEKI menjalankan pekerjaannya selama acara di Jakarta.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Tiket Palsu, Ini Tips Mencegahnya dari PO SAN
BACA JUGA:Waspada! Penipuan Mengatasnamakan Budi Gunadi Sadikin, Kemenkes: Itu Hoaks
Tak terima diputus kontrak sepihak, Berita Acara Serah Terima (BAST) atas pekerjaan telah ditandatangani oleh BEKI dan INTERFACE, yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dijalankan dengan baik.
Atas tindakan tersebut, INTERFACE diduga melakukan pelanggaran hukum dan merugikan BEKI karena tidak membayar down payment (DP) dan menunda penyelesaian pembayaran pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh BEKI dengan berbagai alasan.
Sesuai dengan Surat Penunjukan dan Komitmen dari INTERFACE, pada 24 s/d 26 Mei 2024, BEKI telah menjalankan event pertama salah satu brand susu di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Acara ini berjalan sukses, terbukti event berhasil menarik banyak pengunjung sehingga penjualan produk susu brand susu itu melebihi target.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: