Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Event Senilai Rp2,9 Miliar, BEKI Laporkan Interface

Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Event Senilai Rp2,9 Miliar, BEKI Laporkan Interface

Kantor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan-Dok. Polres Metro Jakarta Selatan-

Jika memang diberhentikan, sudah seharusnya pihak INTERFACE membayarkan event yang sudah selesai dikerjakan, karena pihak BEKI sudah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani kedua belah pihak.

Jika tidak ada pemutusan sepihak pun, pihak INTERFACE berkewajiban membayarkan DP 30 persen yang seharusnya dibayarkan satu minggu sebelum acara dimulai dan pelunasan 70 persen dua minggu setelah invoice diterima, hal ini sesuai dengan Approval Quotation yang telah disepakati dan ditandatangani oleh BEKI dan INTERFACE.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan UOB Kay Hian Sekuritas dan Oknum Berinisial AVM, Dirkrimsus Sampaikan Perkembangannya!

BACA JUGA:Ketua Lentera Festival Ditahan di Polsek Pasarkemis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, hingga kini, BEKI belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, baik DP maupun pelunasan.

"Kami telah melakukan pekerjaan sesuai instruksi INTERFACE meskipun pembayaran selalu ditunda dengan berbagai alasan," ungkap Wahyudin kepada wartawan, Rabu 10 Juli 2024.

Akibat pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh INTERFACE, BEKI mengklaim mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2,9 miliar. Sebelum melaporkan kasus ini ke polisi, BEKI sudah berusaha menyelesaikan masalah melalui musyawarah.

Namun, INTERFACE tidak menunjukkan itikad baik dan Adhitya Ekaputra dari INTERFACE mengancam tim pelaksana BEKI.

Akibatnya, BEKI mengirimkan surat somasi namun tetap tidak mendapatkan tanggapan positif. Oleh karena itu, BEKI memutuskan melaporkan INTERFACE ke pihak berwenang untuk mendapatkan keadilan.

"Kami tidak akan berhenti sampai mendapatkan keadilan dan hak klien kami terpenuhi," tegas Wahyudin.

BACA JUGA:Ini Ancaman Pidana Tersangka Penipuan dan Penggelapan Lentera Festival

Wahyudin, selaku kuasa hukum BEKI menyampaikan bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ada, maka patut diduga INTERFACE dan Adithya Eka Putra telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Untuk mengkonfirmasi permasalahan itu, pihak INTERFACE yakni Adhitya Ekaputra selaku General Manager INTERFACE dan Murio selaku Direktur INTERFACE belum bisa dikonfirmasi awak media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads