Ini Ancaman Pidana Tersangka Penipuan dan Penggelapan Lentera Festival

Ini Ancaman Pidana Tersangka Penipuan dan Penggelapan Lentera Festival

Usai ditetapkan tersangka, Muhammad Dian Permana diancam beberapa pasal.-Dok. Polresta Tangerang-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai ditetapkan tersangka, Muhammad Dian Permana diancam beberapa pasal.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin mengatakan, Dian disangkakan beberapa pasal mengenai dugaan penipuan dan penggelapan

BACA JUGA:Kabur ke Lebak, Ketua Lentera Festival Beralasan Mau Menenangkan Diri

BACA JUGA:Ketua Lentera Festival Ditahan di Polsek Pasarkemis Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana," katanya kepada awak media, Kamis 27 Juni 2024.

Dimana, Pasal 62 ayat 1 ancamannya dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar

Sebelumnya, Permana ditetapkan tersangka usai pihaknya mengumpulkan bukti-bukti yang ada.

"Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," paparnya.

BACA JUGA:Ketua Lentera Festival Ditetapkan Tersangka, Ini Faktanya

BACA JUGA:Ketua Lentera Festival Dibekuk, Statusnya Masih Saksi!

Lebih lanjut, pihaknya bakal membeberkan fakta yang ada ketika press rilis kasus itu.

"Nanti itu pas press rilis ya, kemarin sudah ditangkap, orangnya sudah ada. Untuk materi penyidikan kami akan sampaikan untuk kronologinya," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Lentera Festival, Muhammad Dian Permana ditangkap polisi di kawasan Baduy, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatakan Dian ditangkap karena diduga melakukan penggelapan dalam event yang berakhir rusuh itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: