JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon tudingan yang mengarah pada Rossa Purbo Bekti membawa senjata api laras panjang saat menggeledah rumah tim hukum PDPI, Donny Tri Istiqomah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menegaskan secara umum, penyidik akan menggandeng pengamanan dari pihak kepolisian.
"Penyidik KPK tidak pernah menggunakan senjata api atau membawa sepanjang pengetahuan saya,"tegas Tessa pada Rabu, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Bunda, Ini Penyebab dan Solusi Atasi Mata Kering pada Anak
Tessa mengungkapkan, dari pihak kepolisian lah yang akan mendampingi proses tersebut dalam rangka pengamanan fisik kegiatan.
"Senjata laras panjang tentunya memerlukan perlakuan dan prosedur yang khusus dan itu dimiliki oleh aparat kepolisian dan tidak di gunakan oleh penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PDI-Perjuangan Johannes Tobing dan Army Mulyanto kembali datangi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk kembali melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti.
BACA JUGA:Balita yang Dianiaya Orang Tua Asuh di Cilincing Ditemukan Sedang Memungut Makanan di Tempat Sampah
BACA JUGA:Tantangan Penyelesaian Implementasi Perjanjian ZEE antara Indonesia dan Vietnam
Johannes menjelaskan bahwa seharusnya penyitaan dan penggeledahan wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan.
Namun, kata Johannes tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Donny Tri Istiqomah tidak dilampirkan hal itu.
Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10," kata Johannes kepada wartawan pada Selasa, 30 Juli 2024.
Adapun, Johannes mengungkapkan bahwa tujuan kedatangannya untuk melaporkan kembali Rossa Purbo terkait pelanggaran etik yang dilakukannya.