Keduanya disangkakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Keduanya disangkakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).