Ini Sosok Selebgram yang Ditangkap Polisi Diduga Promosikan Judol

Rabu 31-07-2024,11:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BEKASI, DISWAY.ID -- Dua selebgram wanita berinisial SM dan MH dibekuk Satreskrim Polsek Tambun karena diduga mempromosikan judi online (Judol).

Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum mengatakan, para Selebgram itu menerima bayaran ratusan ribu rupiah usai mempromosikan website judol.

"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan," katanya kepada awak media, 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Balita Kakak Beradik Dianiaya Orang Tua Asuh hingga Sekarat

BACA JUGA:Kesaksian 2 Sahabat Vina Seminggu Sebelum Kematian, Sering Curhat Bahagia Hingga Menangis Soal Eky

Diungkapkannya, dalam sepekan mereka bisa dua kali mempromosikan judol.

"Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.

Dijelaskannya, mereka dibekuk di dua lokasi berbeda.

SM ditangkap di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini DKI Jakarta Terbaru Rabu, 31 Juli 2024: Masih Tanpa Hujan

BACA JUGA:Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Gelar Pelatihan Bersama LKSN, Bahas Penyatuan Persepsi Dana Sumbangan

Diterangkannya, hal itu terungkap ketika pihaknya melakukan patroli siber. 

Kemudian ditemukan akun Instagram keduanya yang mempromosikan judol. Pertama akun Instagram Yanikarinn_. Kemudian akunmftjnnh26_.

"Untuk upahnya itu sekali posting Rp 800 ribu, sekali posting judi online," tuturnya.

Kategori :