Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Gelar Pelatihan Bersama LKSN, Bahas Penyatuan Persepsi Dana Sumbangan
DPC LKSN Jakarta Selatan menyelenggarakan Bootcamp Komite Sekolah 2024 bersama Suku Dinas Pendidikan 1 dan 2 wilayah Jakarta Selatan-Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Suku Dinas Pendidikan Wilayah menggandeng Lembaga Komite Sekolah Nasional (LKSN) dalam sebuah pelatihan untuk membahas dana sumbangan dengan tujuan menyamakan persepsi guna menjaga mutu pelayanan Pendidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Dirgantara, Kantor Wali Kota Jakarta Selatan bersama sejumlah pihak terkait.
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Kantor TU Sudin Kesehatan Jakpus Kebakaran
BACA JUGA:KJP Anaknya Dicabut Tanpa Kejelasan, Sejumlah Orangtua Geruduk Kantor Sudin Pendidikan Jakpus
"Kegiatan bersama Lembaga Komite Sekolah Nasional ini sangat penting sekali karena akan menyamakan persepsi komite terkait dana sumbangan," kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Selatan, Sarwoko, Selasa, 30 Juli 2024.
Pelatihan ini juga melibatkan Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) untuk membahas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), serta iuran lainnya.
"Sehingga dari kegiatan hasilnya akan mendapat penjelasan lebih jelas supaya nanti di lapangan para kepala sekolah lebih nyaman," ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, dijelaskan bahwa komite berperan penting dalam membantu sekolah dari segi akademik, peningkatan mutu, dan sarana prasarana sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2015.
BACA JUGA:Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Sampai 14 Juni, Sudin Pendidikan Syaratkan Kartu Keluarga DKI
Harapannya, kegiatan ini dapat meminimalisir pungutan tak diinginkan dan mendorong transparansi dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LKSN Jakarta Selatan, Dwi Cesario, menegaskan komitmennya untuk menjembatani permasalahan di setiap satuan pendidikan.
"Biasanya di sekolah itu kan yang menjadi sorotan adalah pungutan, mudah sekali sebetulnya orang memberikan label bahwa setiap ada keluar dana itu berarti pungutan," ujar Dwi.
Dwi juga menekankan perbedaan antara pungutan dan sumbangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jakarta Minta Disdik Percepat Pencairan Dana KJP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: