Ini Alasan Orangtua Asuh Tega Aniaya Balita Kakak Beradik di Cilincing hingga Kritis

Rabu 31-07-2024,13:45 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

Kapolres memastikan, selain perawatan medis, pihaknya juga akan memberikan trauma healing terhadap para korban.

"Supaya anak mendapatkan haknya untuk berkembang lebih baik," ucapnya.

BACA JUGA:Api Berkobar Hebat Hanguskan Rumah di Kampung Kurus Cilincing

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.

Adapun kasus penganiayaan balita kakak beradik tersebut diketahui saat warga melihat kedua pelaku menggendong MFW yang kondisinya tak sadarkan diri.

Saat ditanya oleh salah satu warga Tiara (30), mereka berdalih hendak membawa korban ke Puskesmas akibat diare.

BACA JUGA:Pergoki Maling, Polisi di Cilincing Malah Ditodong Senpi

"Anaknya keliatan udah lemas banget emang kondisinya," ucap Tiara.

Kemudian pihak Puskesmas merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura untuk pengobatan.

Di situ, pihak rumah sakit menemukan kejanggalan pada kondisi korban yang mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:Gegara Jalan Licin, Truk Trailer Tergelincir hingga Terperosok ke Kolong Jembatan di Cilincing

Pihak rumah sakit pun kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara terkait kondisi korban.

Menerima laporan itu, polisi langsung mendatangi kontrakan pelaku untuk penyelidikan.

Di situ polisi mendapati korban R yang merupakan kakak dari MFW dengan kondisi lemas dan wajah dan tubuh penuh luka lebam di rumah kontrakan.

Dari situ, polisi langsung mengamankan Aji dan Aranda untuk dikorek keterangannya.

 

Kategori :