JAKARTA, DISWAY.ID - Pemuda yang dibekuk Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Tanah Abang, Jakarta Pusat merupakan kurir.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana mengatakan ketika hendak ditangkap, W tersangka berupaya mengelabui polisi dengan menyembunyikan ganja ke dalam tumpukan ikan teri dan ikan asin.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Tanah Abang, 12 Kilogram Ganja Diamankan
Dituturkannya, tersangka melapisi atau mengamuflase ganja di tumpukan makanan ringan.
"Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase nya berupa ikan teri atau ikan asin. Jadi barang bukti itu ditanam atau disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," terangnya.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Aceh dengan Modus Koper Pakaian, 75 Kg Ganja Disita
Dari kasus itu, ganja seberat 12 kilogram berasal dari Medan, Sumatera, Utara diamankan dari tangan pelaku.
"Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," ujarnya.
BACA JUGA:Ringkus Pengedar Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 77 Kg Ganja Dalam Koper
W saat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Sementara dari hasil informasi bahwa kurir tersebut diduga pelaku ini baru pertama kali kemudian untuk dia menerima masih kita dalami sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ujar dia.
BACA JUGA:Aneh! Belasan Hiu Liar di Pantai Brasil Positif Narkoba, Ilmuwan Beri Penjelasan
Pelu disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.