KOTA TANGERANG-- Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menegaskan, pihaknya dipastikan membayar honor petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) didasari dengan aturan yang berlaku kepada 5.173 petugas di 104 kelurahan.
Penegasan itu disampaikan Qori saat dikonfirmasi terkait adanya pemberitaan soal potongan honor petugas Pantarlih di Kecamatan Tangerang.
Menurut Qori, dasar aturan pembayaran honor itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, Perihal Satuan Biaya Masukan Lainya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pilkada.
BACA JUGA:KPU Sebut 23 Paslon Kepala Daerah Lolos Verifikasi Faktual Pilkada Serentak
"Jadi bagi petugas Pantarlih dengan status PNS/PPPK/Pensiunan honornya dikenakan pajak PPh 21 sesuai dengan Golongan. Selain dari itu, tidak dikenakan potongan pajak," ungkap Qori dalam keterangannya, Selasa, 30 Juli 2024.
Namun Qori meminta, jika ada persoalan terkait pembayaran honor petugas Pantarlih dapat langsung mengubungi Skeretariat KPU Kota Tangerang.
"Nah. Kalau di luar ketentuan tersebut ditemukan ketidaksesuaian honor yang diterima, mohon segera melaporkan kepada kami. Atau silahkan menscan barcode di setiap kelurahan yang sudah di infokan melalui surat edaran," pungkasnya. (*)