JAKARTA, DISWAY.ID - Hingga saat ini, isu penumpukkan 26 Ribu kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak masih menjadi ke-khawatiran pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Kemenperin belum menerima surat apa-apa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikabarkan telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.
Hingga saat ini, tambah Febri, pihak Kemenperin masih belum menerima surat penjelasan apapun dari pihak Dirjen Bea dan Cukai.
BACA JUGA:Minuman dan Makanan Kekinian Berbasis Ubi Lagi Tren, Kaya Serat Hingga Karbohidrat
BACA JUGA:Kick Off Maxi Yamaha Day 2024, Ribuan Bikers Bersama Komeng dan Adul Meriahkan Candi Prambanan
"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Rabu 31 Juli 2024.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea & Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
BACA JUGA:Sebelum Lakukan Sedot Lemak, Ahli Ingatkan Risikonya
"Sudah kami laporkan ke Kemenperin," ujar Askolani dalam keterangan resminya pada Rabu 31 Juli 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut, Febri mengatakan bahwa dikeluarkannya kontainer- kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
"Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh," papar Febri.