Dedi menyebutkan bahwa salah satu keterangan yang diperlukan dalam sidang PK, yakni terkait Saka Tatal tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kematian Vina dan Eky terjadi pada tahun 2016.
“Berdasarkan wawancara sejumlah orang, saya memaastikana bahwa Saka Tatal berada di rumah saat kejadian itu terjadi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Walkot Tangsel Datangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Bus Rombongan Dosen Unpam
BACA JUGA: Kondisi Gereja GST Agape Ministry Depok Terbakar, Ludes Tak Tersisa
Melalui channel yang saya ungkapkan ke publik, kata Dedi Mulyadi, tepatnya pada 27 Agustus 2016 saudara Saka Tatal berada di rumah neneknya dan rumah Sadikun.
Dalam kacamata hukum, kata dia, hal tersebut bisa dianggap sebagai alibi yang bisa mendukung agar permohonan PK dari Saka Tatal nantinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Saya bukan orang yang mengetahui peristiwa pada tahun 2016. Saya ini adalah orang yang mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa sejumlah pihak yang diwawancarainya berkata jujur.
Sebab, keterangan warga tersebut saling beriringan dan tidak ada yang bertolak belakang.
BACA JUGA: Bantahan Pemkot Tangsel Atas Dugaan Hilangnya 106 Aset Daerah
BACA JUGA: Dua Selebgram Dibekuk Polisi, Diduga Iklankan Judol
"Kalau mereka berbohong, membuat skenario, saya pikir tidak akan bisa menceritakan rangkaian perjalanan seperti itu. Cara seperti itu hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar dan jujur dalam menyampaikan ini," ungkap Dedi.
Dedi Mulyadi pun berharap, sidang PK ini bisa menghasilkan keputusan yang objektif, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak.