Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
BACA JUGA:Istana Negara Undang Megawati dan SBY Hadiri Upacara HUT RI ke-79 di IKN
BACA JUGA:Profil dan Biodata Angela Tanoesoedibjo Jadi Ketua Umum Perindo Usai Diberi Mandat Melalui Ayahnya
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Dalam hal ini, KPK telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.