Larangan Jual Rokok Eceran, Berikut Isi Aturan PP Nomor 28 Tahun 2024

Kamis 01-08-2024,15:50 WIB
Reporter : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Selain itu, aturan ini juga mencakup larangan bagi warga untuk menjual rokok eceran per batang.Adapun, 

Adapun, hal ini tertuang di dalam pasal 434 ayat 1 poin C, yang berbunyi:

BACA JUGA:Rokok Dilarang Dijual Ketengan Cegah Pembeli Anak-Anak dan Masyarakat Miskin

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;

b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;

c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Salah satu fokus utama dalam Peraturan Pemerintah ini untuk memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk juga peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.

Di samping larangan penjualan rokok eceran ini, ada beberapa poin penting lainnya yang perlu diketahui, antara lain:

BACA JUGA:Pedagang dan Konsumen Mengeluh Tak Boleh Beli Rokok Ketengan Imbas PP Baru Jokowi

Pasal 434 Ayat (1) huruf e;

Menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Pasal 434 Ayat (1) huruf f;

Menyatakan jika penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak perbolehkan menggunakan jasa situs web, media sosial serta aplikasi elektronik komersial.

Kategori :