Selain itu, pihaknya juga meminta PT Transjakarta mengurangi aturan yang merugikan operator dan pengemudi, serta mempermudah proses peremajaan kendaraan yang masih layak operasional.
Sementara itu, Ketua FKLB Berman Limbong menyebut bahwa pihaknya juga meminta agar kebijakan upah bagi pengemudi Mikrotrans dirombak ulang.
BACA JUGA:Demo Sopir Jaklingko Hari Ini di Gambir, PT KAI Atur Pola KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir
Pasalnya, menurut dia, para sopir tetap dipatok jarak minimal 100 km per harinya agar bisa mendapatkan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Itu sebabnya, sejumlah operator kendaraan umum tersebut menuntut keadilan dan meminta Heru Budi Hartono untuk bisa memberikan solusi.