Sistem Pajak Core Tax Hampir Siap, Bagaimana Mekanismenya?

Kamis 01-08-2024,18:20 WIB
Reporter : Bianca Chairunisa
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati beserta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang rencananya akan diterapkan pada Desember 2024 nanti dijamin akan memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakkan.

Menurut keterangan Sri Mulyani, sistem CTAS sendiri nantinya akan membantu dan mendukung pelaksanaan tugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dalam automasi proses bisnis, seperti memproses surat pemberitahuan, perpajakkan, dan penagihan.

BACA JUGA:Moge yang Dikendarai Menteri PUPR Basuki di IKN Ternyata Nunggak Pajak

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Berikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Selain itu, sistem ini juga akan dapat memonitor segala macam proses pembayaran secara real time. Dari segi keamanan sendiri, sistem CTAS juga akan melibatkan penegak hukum sebagai pengawas sistem tersebut.

"Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya," tutur Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA: Setor Pajak Hingga Rp52.39 Triliun, Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi Besar PLN Pada Negara

BACA JUGA:Perkara Dugaan Penipuan Rp52 Miliar, Alvin Lim Desak Dirjen Pajak Periksa Janto Simkoputera dan Yayasan GBI CK7!

Sementara itu menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, penerapa sistem CTAS akan menggunakan sistem pre-populated. 

Menurut Dwi, penggunaan metode tersebut akan memberikan kemudahan dalam pengisian SPT Tahunan bagi yang wajib pajak, dimana data pemotongan atau pemungutan oleh pemungut pajak akan secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik.

"Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan lebih mudah, cepat, dan akurat," jelas Dwi dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ekonomi Indonesia Melemah, Salah Satu Indikasinya Penerimaan Pajak Mengalami Shortfall

BACA JUGA:BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak

Menurut Dwi, penggunaan sistem pre-populated sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu. 

Hanya saja, cakupannya baru sebatas Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2 saja. Dwi menambahkan, lingkup bukti potong yang pre-populated akan diperluas ke jenis pajak yang lain.

Kategori :