SBMI Sebut Hukuman bagi Pelaku TPPO Terlalu Ringan, Trauma Korban Belum Hilang, Pelaku Sudah Bebas

Kamis 01-08-2024,20:27 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyayangkan ringanya hukuman yang diterima terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Bahkan Ketua SBMI Wonosobo, Maizidah Salas menyebut, trauma yang diderita oleh penyintas TPPO belum hilang tapi pelakunya sudah bebas dari tahanan.

BACA JUGA:Sebanyak 50 Orang Korban TPPO, Dijadikan PSK di Sydney dengan Iming-iming Gaji Tinggi

BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar TPPO Modus Pekerjakan PSK di Sydney

Sehingga hukuman yang diterima tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku TPPO.

Hal itu dikatakan Maizidah saat Media Talk dengan tema “Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang" di kantor Kementerian PPPA pada Kamis, 1 Agustus 2024.

"Bahkan trauma korban belum hilang tetapi pelakunya sudah keluar bahkan ada yang dibebaskan, ini kan cukup mengerikan juga," kata Maizidah.

"Belum menjadikan pelaku itu menjadi jera," tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak mengupdate data Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang bermasalah.

BACA JUGA:Polri Tangkap 1 DPO Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Kasus Scam Online dan TPPO Jaringan Internasional, Total Kerugian Capai Rp1,5 Triliun

Sehingga banyak P3MI yang sudah diblacklist, masih terus beroperasi mencari mangsa.

"Sayangnya di pemerintahan juga data yang dikeluarkan baik yang P3MI yang sudah diblacklist itu tidak terupdate, dan juga selain itu bagi P3MI yang sudah diblacklist besoknya bisa muncul nama P3MI yang lain dengan nama pemilik yang sama," pungkas Maizidah yang pernah menjadi korban TPPO di Taiwan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada periode 2019-2023 terdapat 2.265 korban TPPO.

Di mana 97 persen dari jumlah tersebut korbannya adalah perempuan dan anak.

Kategori :