Bareskrim Polri Bongkar TPPO Modus Pekerjakan PSK di Sydney
Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus menjadi PSK. -Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional dengan modus menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mengamankan seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional berinisial FLA (36), yang warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Disisi lain, AFP juga menangkap SS alias Batman yang merupakan warga negara Australia. Peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Dalam kasus ini, FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.
BACA JUGA:Susno Duadji Ungkap Keanehan di Kasus Kematian Vina Cirebon: Masa Nggak Langsung Dihabisi, Edan Po?
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: