JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Bawaslu Puadi menegaskan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah agar menjadikan hukum acara dan pembuktian sebagai pegangan dalam melakukan penanganan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Kedua hal tersebut harus didiskusikan secara matang dalam pengambilan putusan terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Di Depan Organisasi Pengawas Pemilu, Herwyn Kenalkan Tujuan dan Sasaran Strategis Bawaslu
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Langsung Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Pasca-putusan MK
“Dalam melalukan penanganan pelanggaran ada dua pegangan yaitu hukum acaranya apa serta pembuktiannya seperti apa. Dua hal ini yang harus didiskusikan bersama untuk lakukan putusan,” tegas Puadi dalam Rapat Kerja Strategis Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa 30 Juli 2024.
Dalam agenda penguatan penanganan pelanggaran kepada pengawas pemilihan di Kalimantan Tengah itu dia kembali mengingatkan bahwa Serentak Tahun 2024, dia mengingatkan jajarannya untuk memahami regulasi dalam penegakan hukum itu.
Dalam hal ini, tegas dia, terutama pemenuhan syarat formil dan materil.
“Apa sih formil dan materil itu? Buktinya seperti apa? Siapa yang melaporkan dan dilaporkan? Itu semua harus dipahami dalam penanganan pelanggaran di pemilihan serentak mendatang,” ujar mantan Anggota Bawaslu DKI Jakarta itu.
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Nelayan Pangandaran Gaungkan Awasi Pemilihan 2024
Pada akhir paparannya, Puadi berharap regulasi mengenai pelaporan pelanggaran harus disosialisasikan ke masyarakat.
“Saya berharap regulasi tentang pelaporan ini tersampaikan ke masyarakat agar partisipasi masyarakat pada Pemilihan Serentak 2024 meningkat,” pungkas Puadi.