Komentar Menohok KADIN Atas Aturan Pemerintah Berlakukan Larangan Promosi Susu Formula: Kurang Tepat!

Jumat 02-08-2024,03:00 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Keputusan Pemerintah untuk memberlakukan larangan untuk melakukan promosi dengan menggunakan iklan dan diskon sontak menuai berbagai reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sebagian pihak menilai bahwa kebijakan tersebut kurang tepat, dan sebagian lagi memberikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

Menurut keterangan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dwi, iklan atau promosi adalah salah satu cara untuk mengenalkan suatu produk ke masyarakat luas.

Oleh sebab itu, ia menilai bahwa kebijakan pelarangan ini dirasa kurang tepat.

BACA JUGA:Kubu David Ozora Soroti Penundaan Kasus Pencabulan Mario Dandy yang Tak Kunjung Kelar

BACA JUGA:Tasya Farasya Terkapar di Ranjang Rumah Sakit, Ini Tanda Saya Butuh Istirahat

"Secara general, promosi itu kan bertujuan untuk memperkenalkan produk," ujar Diana dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut Diana, Pemerintah lebih baik berfokus untuk mengawasi peredaran susu formula yang ada di pasaran dan cara tersebut jauh lebih efektif untuk memastikan tidak ada susu formula palsu yang beredar.

"Pemerintah kan dapat melakukan pemeriksaan dan kontrol secara masif agar tidak ada susu formula palsu yang beredar," jelas Diana.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Big Data sebagai Solusi Efektif dalam Kepolisian, Dapat Menyelesaikan Kasus Vina Cirebon

BACA JUGA:PLN Sukses Kerek Penjualan Listrik Semester I 2024, Tumbuh 7.54 Persen!

Sementara itu menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kebijakan tersebut dinilai logis dan perlu untuk diimplementasikan mengingat maraknya promosi terselubung susu formula dari pihak-pihak tertentu, seperti bidan atau dokter anak.

"Dalam konteks pengendalian, kebijakan ini logis dan harus diimplementasikan. Ini sangat penting karena promosi susu formula akan semakin masif, baik secara terbuka maupun terselubung," terang Pengurus Harian YLKI Agus Aujatno dalam keterangannya pada Kamis 1 Agustus 2024.

Adapun larangan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA:Jokowi Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN Pada 12 Agustus Mendatang

Kategori :