bannerdiswayaward

Ketua Kadin Garut dan Indramayu Gugat Muprov Kadin Jabar ke PN Jakarta Selatan

 Ketua Kadin Garut dan Indramayu Gugat Muprov Kadin Jabar ke PN Jakarta Selatan

Gugatan tersebut berfokus pada penyelenggaraan dan Hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat tanggal 24 September 2025 di Kota Bogor.-Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polemik terkait penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat memasuki babak baru. 

Ketua Kadin Kabupaten Garut, Rajab Prilyadi dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu, Mulyadi Cahya melayangkan gugatan kepada Kadin Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:5 Tips Memilih Warna Foundation sesuai Jenis Kulit, Rahasia Make Up Flawless Sepanjang Hari!

BACA JUGA:Bukti Video Hubungan Suami Istri Diduga Inara Rusli dan Insanul Fahmi Durasi 2 Jam Dikantongi Wardatina Mawa, Dibongkar di Podcast Denny Sumargo

Keduanya melalui kuasa hukum, resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara: 1300/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

"Kami selaku Kuasa Hukum dari Para Penggugat yang telah resmi mendaftarkan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau KADIN Indonesia Pak Anindya N Bakrie dan beberapa Pihak sebagai Tergugat dan Turut Tergugat," kata kuasa hukum, Roy Sianipar kepada wartawan, Selasa 25 November 2025.

Roy menjelaskan bahwa gugatan tersebut berfokus pada penyelenggaraan dan Hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat tanggal 24 September 2025 di Kota Bogor.

BACA JUGA:Heboh Bandara di Morowali Disebut 'Ada Negara Dalam Negara', DPR Singgung Ketegasan Menhan

BACA JUGA:Bedah Spesifikasi Mazda CX-80, SUV PHEV Bintang di GJAW 2025

Menurutnya, berdasarkan bukti dan kajian pihaknya, Muprov tersebut batal demi hukum atau harus dianggap tidak pernah terjadi.

"Penyelenggaraannya patut diduga diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau landasan yang jelas," ucapnya.

“Penyelenggaraannya kami duga tidak sesuai aturan main Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau KADIN Indonesia baik AD ART maupun Peraturan Organisasi," lanjutnya.

Roy juga menyampaikan bahwa sebelum gugatan didaftarkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dan permohonan kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya N Bakrie, serta permohonan perundingan. 

BACA JUGA:Bandara IMIP Diduga Tanpa Otoritas Negara, Menhan Tegaskan: Tidak Boleh Ada Negara dalam Negara!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads