bannerdiswayaward

Ketua Kadin Garut dan Indramayu Gugat Muprov Kadin Jabar ke PN Jakarta Selatan

 Ketua Kadin Garut dan Indramayu Gugat Muprov Kadin Jabar ke PN Jakarta Selatan

Gugatan tersebut berfokus pada penyelenggaraan dan Hasil Musyawarah Provinsi (Muprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat tanggal 24 September 2025 di Kota Bogor.-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Link Streaming Dangdut Academy 7 Top 6 Malam Kedua Hari ini, Siapa yang Akan Tersenggol?

"Kami akan mengirimkan Perihal surat Pemberitahuan dan Himbauan terkait Gugatan yang telah kami daftarkan,"ungkapnya.

Ketua Kadin Kabupaten Garut, Rajab Prilyadi, sebagai penggugat, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk mengangkat pihak tertentu.

"Langkah kami sekarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak untuk memonjolkan A, B, atau C. Tapi kami lebih cenderung kepada mendudukan KADIN ini kepada yang sebenarnya dan seutuhnya sesuai dengan aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan organisasi," tegas Rajab.

Rajab menyebut para penggugat merasa dirugikan karena berbagai upaya komunikasi yang dilakukan tidak mendapatkan kepastian.

BACA JUGA:Cara Dapat Tiket Gratis Ancol Spesial Hari Guru Nasional 2025, Cek Syarat dan Ketentuan

BACA JUGA:Saat Hadiri Indonesia-Africa CEO Forum, Kadin Indonesia Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi

"Kami merasa dirugikan. Makanya yang kami gugat itu tidak hanya ketum saja. Termasuk kareteker Pak Agung kami gugat. Termasuk semua yang terlibat di dalam terjadi kisru ini kami gugat," terangnya.

Ia menilai perpecahan internal KADIN Jabar seharusnya tidak perlu terjadi.

"Miris bahwa terpecah-pecah begini. Padahal sangat gampang menyelesaikannya Kadin Indonesia bersikap tegas, diam di aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga," katanya.

Rajab juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berpihak pada calon manapun.

"Kami-kami datang disini adalah bukan pendukung A, B, C. Biar nanti pengadilan yang memutuskan," pungkasnya.

Ia menambahkan bahwa para pengusaha tidak ingin masalah ini ditarik ke ranah politik.

BACA JUGA:Mitra dan Yayasan Wajib Kompak dengan Ka-SPPG demi Kelancaran Program MBG

BACA JUGA:Campus League Futsal Regional Jakarta 2025 Resmi Bergulir, 22 Tim Berebut Mahkota Juara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads