JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi terkait dugaan korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Terdapat lima saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Dua diantaranya adalah CEO PT. Nusa Halmahera Mineral Haji Robert (HR) alias Romo Nitiyudo dan penceramah Andi (A).
"Untuk A dan HR penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan AGK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Kamis, 1 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hanya 1.000 Orang yang Diundang Upacara HUT ke-79 RI di IKN
Kemudian, ada Koordinator Pengelolaan Wilayah Minerba Direktorat Pembinaan Program Minerba Kementrian ESDM RI, Cecep Mochammad (C) dan Analis Wilayah Pertambangan Kementerian ESDM, Luthfan Harisan Jihadi (L) turut diperiksa hari ini.
"Untuk C dan L penyidik mendalami prihal perizinan tambang di Maluku Utara," pungkas Tessa.
Setelah selesai pemeriksaan, Haji Robert tak banyak berkomentar ia mengaku ada puluhan pertanyaan yang ditanyaakan penyidik.
"Tanya dia (penyidik) bos, puluhan (pertanyaan)," pungkasnya.
BACA JUGA:Kemenpan RB Sebut PPPK yang Mau Daftar Seleksi CPNS Boleh Tanpa Resign Dulu
BACA JUGA:Istana Garuda
Ketika ditanya apakah mengenal Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, yang telah ditahan KPK terkait kasus suap ke Abdul Gani Kasuba, dia menyebut orang itu dengan kata umpatan.
"Cek di hasil, pengecekan gua di pengadilan," ujarnya.
"Nggak adalah (keterkaitannya dengan Muhaimin Syarif), udah clear. Semuanya diselesaikan," tambah dia.
Diketahui, KPK telah menggeledah 5 lokasi terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Muhaimin Syarif.