JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wonosobo, Maizidah Salas mengungkapkan jika dirinya pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Taiwan.
Maizidah pun menceritakan pengalaman pahitnya itu ke awak media dalam media talk bertema "Perempuan Merdeka dari Ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang", di Kementerian PPPA pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dia menceritakan, kisah pilu itu bermula pada tahun 2001.
BACA JUGA:Resmi! Pertamina Naikkan Harga BBM Agustus 2024, Berikut Harga Baru BBM Nonsubsidi
Kala itu dirinya diiming-imingi kerja di Taiwan oleh sebuah agen penyalur tenaga kerja.
Namun sebelum terbang ke Taiwan dia harus membayar uang puluhan juta ke agen penyalur tenaga kerja tersebut.
Setelah membayar puluhan juta, dia pun ditempatkan di penampungan, untuk mendapatkan pelatihan dan kursus bahasa.
Setelah tiga bulan, pihak agen memberi tahu ke Maizidah jika akan diberangkatkan ke Taiwan dan bekerja mengurusi orang jompo di sebuah rumah.
Singkat cerita, Maizidah pun diterbangkan ke Taiwan bersama belasan perempuan lainnya.
BACA JUGA: Anggota DPR Sebut Harga BBM Non Subsidi Layak Naik, Harga Baru Pertamax Series Tunggu Waktu
BACA JUGA:Pekan Depan, Edward Akbar Diperiksa Dugaan Penggelapan yang Dilaporkan Kimberly Ryder
Namun di tengah perjalanan, pihak agen membongkar paksa tas milik Maizidah dan merampas semua barang-barang yang dilarang dibawa ke Taiwan.
"Tidak boleh bawa mukenah, nomor Hp (handphone), baju yang dianggap seksi, kosmetik, Al-Quran itu tidak diperbolehkan," tuturnya.
Sesampainya di Taiwan, ternyata tak seperti yang disebutkan oleh pihak agen sebelumnya. Dia dipekerjakan di sebuah restoran.