JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Cakada), untuk mulai menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN ini sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dibekuk di Tambora Usai Bawa Lari Motor Milik Warga
BACA JUGA:Hadir di Jakarta, Festival Lingkungan dengan Tema: 10 Tahun Kerja untuk Sustainabilitas
"(LHKPN) sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," ungkap Pahala pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Pahala menjelaskan, untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE).
"Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tuturnya.
Adapun, kata Pahala, pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
BACA JUGA:Pelantikan dan Pengukuhan DPK Apindo Kota Cirebon, Enggartiasto: Pengusaha Jangan Ragu Berinvestasi
Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada sebagai berikut
1. Bagi Bakal Calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.
Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus;