KPK Lakukan Geledah di Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi LPEI

Jumat 02-08-2024,22:28 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Penanganan LPEI Bukan Satu Perkara, KPK Bisa Koordinasi

Adapun, kata Tessa, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. 

Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun. 

Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Kategori :