JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang terkait pemotongan upah pegawainya.
"Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Hal tersebut membuat upah yang dibayarkan kepada pegawai pemkot semarang mengalami pengurangan.
BACA JUGA:Roti Okko Masih Ditemukan di Jambi, Rizka Andalucia: BPOM Akan Tindaklanjuti
"Sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat," lanjutnya.
Namun, Tessa masih belum merinci berapa banyak pemotongan upah pegawai di Pemkot Semarang tersebut.
"Belum bisa disampaikan," pungkas Tessa.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
BACA JUGA: KPK Lakukan Geledah di Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi LPEI
BACA JUGA:Soal Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo, Enggar: We Are on The Right Track!
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.KPK juga telah menetapkan empat tersangka.
Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.