Khawatir KBG Masih Terjadi di Pemilihan 2024, Lolly: Laporkan ke Bawaslu

Sabtu 03-08-2024,14:50 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

KOALISI Perempuan Indonesia mengungkapkan kekerasan berbasis gender (KBG) masih terjadi di Pemilu 2024 dan menyasar calon legislatif (caleg) perempuan. 


----

Sekretaris Jendral Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati Tangka menyebutkan caleg perempuan yang berusaha melapor ke pengurus partai politiknya justru menganggap hal tersebut adalah hal biasa. 

Dia mengkhawatirkan hal ini akan dinormaliasasi dan masih akan terjadi di Pemilihan 2024. 

BACA JUGA:Herwyn Apresiasi Bawaslu Provinsi Bali, Tanam Pohon Manggis sebagai Simbol Integritas

“Bahaya ketika sudah ada upaya melaporkan sudah dibalas seperti itu, nanti besok-besok kalau kita tidak melakukan sesuatu, ini akan dinormalisasi,” ungkap Mike dalam Diseminasi KBGO dalam Konteks Pemilu 2024 yang digelar pada Kamis (1/8/2024) di Jakarta. 

Menanggapi hal tesebut, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, kasus tersebut dapat ditindak bawaslu melalui dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya. 

Dia menjabarkan, dugaan pelanggaran hukum lainnya memiliki konteks yang luas dan salah satunya adalah kekerasan seksual, terlebih lagi sudah adanya undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Namun demikian, Lolly menyebutkan seringkali masyarakat tidak paham mekanisme pelaporannya meskipun sumber informasi yang ada saat ini sudah banyak dan sangat mudah diakses terutama di era digital saat ini. 

“Ini menjadi tantangan kita karena masyarakat Indonesia tidak hanya generasi milenial, tapi ada generasi yang tidak adaptif terhadap kemajuan teknologi. Sehingga dalam konteks ini Bawaslu mencoba merangkul semua kalangan,” ungkapnya. 

BACA JUGA:Tingkatkan Reformasi Birokrasi, Bawaslu Perkuat Penerapan SPIP Terintegrasi

Lolly mengungkapkan bahwa Bawaslu telah berupaya untuk menyebarkan informasi melalui banyak lini mulai dari digital seperti media sosial, bahkan turun langsung ke masyarakat dalam bentuk forum warga. 

Hal ini dilakukan untuk memperpendek gap informasi sehingga seluruh masyarakat bisa mengakses informasi tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa Bawaslu mempunyai dua pintu dugaan pelanggaran yaitu melalui pelaporan dan juga temuan.

Namun, hal yang kerap menghambat pelaporan diungkapkan Lolly adalah keterpenuhannya syarat formil dan materil. Selain itu juga dipengaruhi oleh pendeknya masa pelaporan yang mana hanya 7 hari semenjak diketahui. 

Kategori :