IF terseret kasus jual beli apartemen di Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, berkas sudah p21, namun tersangka IF tidak diketahui keberadaannya.
"Peristiwa ini berawal dari upaya paksa yang dilakukan penyidik unit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IF dalam rangka tahap II ke Kejati DKI Jakarta," kata Ade Ary kepada wartawan pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Mereka ditugaskan untuk meminta seorang wanita berinisial A yang merupakan tersangka IF untuk menandatangani berita acara penggeledahan.
Penyidik sudah pernah melakukan penggeledahan di dua lokasi, rumah tinggal dan kantor milik IF pada Senin, 29 Juli 2024.
Ade menegaskan penggeledahan sudah mengantongi surat perintah geledah dan juga didampingi oleh A, penasihat hukum tersangka IF, Kamarudin Simanjuntak, keamanan Gedung, serta komplek rumah juga dengan ketua RT setempat.
Namun, saat itu tersangka IF tidak ada di dua lokasi tersebut.
"ada saat proses penggeledahan, penyidik telah dilengkapi oleh sprin geledah dan juga didampingi oleh saudari A (anak tersangka), Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum tersangka), beserta saksi-saksi baik dari keamanan gedung dan kompleks rumah maupun dengan pak RT setempat. Adapun hasil penggeledahan tersangka tidak ditemukan," jelasnya.
Lebih lanjut, untuk melengkapi persyaratan formil berita acara penggeledahan pada Rabu, 31 Juli 2024, penyidik mendatangi pihak-pihak yang turut serta dalam kegiatan penggeledahan sebelumnya untuk dimintai tanda tangan.
Pihak keamanan Gedung, keamanan kompleks, ketua RT sejauh ini sudah bisa dimintai tanda tangan.
Meski begitu, anak dari IF tidak memberikan tanggapan.
"Namun dari pihak pemilik tempat yang dilakukan penggeledahan tidak mengizinkan/memberi akses kami untuk naik bertemu di kantor milik tersangka," papar Ade Ary.
"Penyidik sudah berusaha membangun komunikasi, baik melalui pihak keamanan dan juga langsung kepada A, anak tersangka, namun tetap tidak respon," imbuhnya.
Kemudian, Ade Ary menyebut penyidik mendatangi indekos milik A, anak tersangka IF.