JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan lanjutan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Di mana, salah satunya adalah sanksi bagi para pelanggar praktik aborsi.
Seperti yang diketahui, PP yang baru saja diresmikan Presiden Jokowi tersebut menyatakan bahwa praktik aborsi dilarang, kecuali atas kondisi medis atau korban pemerkosaan.
BACA JUGA:Nathan Tjoe-A-On Ungkap Isi Hati Setelah Menjadi WNI
BACA JUGA:Kapan KJP Bulan Agustus 2024 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini!
Praktik aborsi bagi kategori tersebut pun diatur secara ketat dengan ancaman sanksi menurut KUHP bagi para pelanggarannya.
Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut mengatur sanksi-sanksi bagi pelanggar praktik aborsi, baik bagi wanita yang tengah mengandung maupun tenaga kerja yang melakukan aborsi.
Selain itu, peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) yang saat ini tengah dibahas Kemenkes juga akan membahas lebih lanjut mengenai sanksi tersebut.
BACA JUGA:Konser Gratis Juicy Luicy di Sarinah 13 Agustus 2024, Ngebucin Bareng Selepas Kerja
BACA JUGA:Memang Sakti, Pemain Keturunan Ronaldo Kwateh Andalan STY Gabung Klub Liga Thailand
"Sanksi akan diatur lebih lanjut dalam permenkes sesuai pasal di PP," ungkap Nadia ketika dikonfirmasi Disway.Id pada 4 Agustus 2024.
Di samping itu, pihaknya melalui dinas kesehatan (dinkes) juga melakukan pengawasan penerapan kebijakan ini.
Sedangkan penindakan atas pelanggaran dilaksanakan oleh aparat hukum.
BACA JUGA:Kemenlu Keluarkan Larangan WNI Lakukan Perjalanan ke 3 Negara Ini: Segera Tinggalkan Wilayah Lebanon
BACA JUGA:Sandi Harian Hamster Kombat 5 Agustus 2024 Lengkap Kode Morse, Kumpulkan 3 Kartu Combo Sekarang!