Kemenkes Siapkan Aturan Sanksi Aborsi, Permenkes Lanjutan PP 28/2024

Senin 05-08-2024,12:29 WIB
Reporter : Annisa Zahro
Editor : Reza Permana

"Pengawasan oleh dinkes tentunya. Kalau ada pelanggaran akan ditindak sesuai aturan oleh aparat hukum," ungkapnya.

Bila perlu, lanjut Nadia, pengawasan dan penindakan juga dilakukan bersama dengan organisasi profesi sehingga tidak ada dokter yang melanggar ketentuan ini.

Kategori :