Cak Imin Dilaporkan ke MKD karena Ajak Istri Ikut Timwas Haji DPR

Selasa 06-08-2024,02:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto melaporkan Wakil Ketua DPR DI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membawa anggota keluarga, yakni istrinya, Rustini Murtadho, ikut dalam pelaksanaan haji.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji," kata Musyanto usai membuat laporan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024

Musyanto menyatakan bahwa pengaduan tersebut dilakukan atas inisiatif pribadi sebagai warga negara yang bertujuan mengawasi lembaga parlemen untuk membangun negara yang sehat. 

BACA JUGA:Menko Airlangga Klaim Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lebih Tinggi Dibanding China dan Singapura, Ini Buktinya

BACA JUGA:Luar Biasa, Pertamina Patra Niaga Sukses Kirim Produk Chemical untuk Proyek Strategis Nasional Alumina Refinery

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan ini bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Musyanto membantah anggapan bahwa laporan yang dia sampaikan berhubungan dengan memanasnya konflik antara PKB dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Enggak ada kita, kan, di luar itu, tidak ada urusannya, kita bukan orang, anggota di situ," ujar Musyanto.

BACA JUGA:Kelakar Kaesang Soal Perkataan 'Jangan Sampai Kelebon Pejabat Blusukan

BACA JUGA:Kejagung Tarik 10 Jaksa Seniornya yang Bertugas di KPK, Ada Apa?

Dalam laporannya, Musyanto menyerahkan sejumlah dokumen yang berisi bukti-bukti terkait. Dia juga berencana melengkapi bukti-bukti tersebut dalam beberapa hari ke depan.

"Untuk sementara bukti yang ada dulu, nanti dilengkapi dua sampai tiga hari insya Allah," ucap Musyanto.

Kategori :