Penyelarasan Kebijakan Satu Peta Penting Dalam Benahi Tata Ruang Wilayah 

Selasa 06-08-2024,11:19 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kebijakan Satu Peta (KSP) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan yang terintegrasi dan holistik. Upaya ini agar bisa keluar dari middle income trap. 

Pentingnya KSP tersebut disampaikan Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur dan Investasi Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo dalam dialog FMB9 secara daring pada Senin, 5 Agustus 2024. 

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini integrasi peta-peta telah mencapai 98 persen, tinggal menyisakan 1-2 peta lagi untuk memenuhi target. 

BACA JUGA:Rekor Baru, Penumpang KAI Commuter Tembus 1,1 Juta Per Hari

Setelah integrasi rampung 100 persen, baru dilakukan sinkronisasi untuk membereskan permasalahan peta-peta tematik yang masih tumpang tindih dalam KSP. 

"Jika sudah 100 persen terintegrasi, tinggal sinkronisasi. Ini penting untuk melihat dan menyelesaikan peta-peta mana yang tumpang tindih," ujar Wahyu.

Wahyu menjelaskan, KSP ini didasarkan pada 85 peta tematik yang telah dikompilasi sejak dilakukan pada 2016 lalu. 

Sejak saat itu, integrasi dan sinkronisasi dilakukan pemerintah secara bertahap. 

"Tahun 2016 kita diamanatkan untuk membuat kompilasi dari 85 file IGT (Informasi Geospasial Tematik). Pada tahun 2024, kita menambah jumlahnya menjadi 151 file IGT, dan ini sudah hampir selesai, tinggal dua peta lagi," ujarnya. 

Selain itu, kata Wahyu dalam mempercepat pembangunan, KSP juga menjadi alat penting bagi kementerian maupun lembaga dalam merencanakan dan merumuskan kebijakan. 

Ia mencontohkan, misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggunakan data KSP untuk meninjau penertiban kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan Riau. 

BACA JUGA:Benny Rhamdani Terancam Dijerat atas Penyebaran Hoaks Karena Tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online

Selain itu, KSP juga dapat dimanfaatkan untuk menentukan batas-batas wilayah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

"Dengan UU Cipta Kerja, sinkronisasi peraturan yang berbeda-beda di tiap kementerian dan lembaga akan lebih mudah dilakukan. Dalam proses sinkronisasi nanti akan terlihat mana peraturan yang lebih dahulu lahir dan mana yang merupakan turunan," kata Wahyu. 

Dalam konteks Online Single Submission (OSS), kata Wahyu, KSP ini menjadi dasar penting untuk pemerintah daerah dalam menerbitkan perizinan, sehingga mempercepat proses investasi dan pembangunan di Indonesia. 

Kategori :