Kepala Daerah yang Tak Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Wajib Ambil ke BPIP

Selasa 06-08-2024,15:46 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

"Bendera ini adalah lambang negara, bendera ini adalah dan jati diri bangsa terus kita jaga betul demi itu keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia," kata Tonny dalam arahannya.

BACA JUGA:Megawati, Sultan Hamengkubowono hingga Try Sutrisno Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ke 38 Kepala Daerah

Tonny meminta pada pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengajukan permohonan kembali jika duplikat Bendera Pusaka mengalami kerusakan.

"Jika sebelum jangka waktu 10 tahun bendera pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan pemerintah pusat pemerintah daerah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian memberikan bendera pusaka secara tertulis kepada BPIP," ujarnya.

BACA JUGA:Diagendakan Diperiksa Hari Ini, Audrey Davis Belum Datang

Tonny menjelaskan, duplikat Bendera Pusaka ini sudah lebih dari 55 tahun dikibarkan pada Upacara Kemerdekaan RI baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Diplikat Bendera Pusaka ini digunakan semenjak Bendera Pusaka yang asli tidak layak dikibarkan.

"Berdasarkan story atau sejarahnya sejak tahun 1969 duplikat Bendera Pusaka sudah dikibarkan karena memang mengganti Bendera Pusaka yang sudah rusak dan tidak layak untuk dikibarkan," terangnya.

 

Kategori :