ANGGOTA Bawaslu Totok Hariyono menekankan pengawas pemilu harus berkaca dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 lalu.
----
Berdasarkan PHPU Pemilu 2024, dia meminta jajaran pengawas untuk perkuat data, fakta, dan kata.
Dia menyampaikan, fakta adalah hasil nyata di lapangan dari laporan pengawasan Bawaslu. Selanjutnya, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi.
"Ketiga adalah kata sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta,” tegasnya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, Sabtu 3 Agustus 2024.
Selanjutnya dia mengibaratkan divisi hukum sebagai lentera. "Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan," ungkapnya.
Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui perbawaslu, surat edaran maupun surat keputusan mengingat Pemilihan berpotensi adanya gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Perangi Hoaks dan Ujaran Kebencian, Bawaslu Harap Social Media 4 Peace Menyasar Hingga ke Provinsi
“Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” ujarnya.
Terakhir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan.
“Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” tutupnya. (*)