JAKARTA, DISWAY.ID - Tiko Aryawardhana mengaku merasa dirugikan usai diberitakan mangkir pada panggilan pemeriksaan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebanyak dua kali oleh salah satu media.
Oleh karena itu, Tiko Aryawardhana melalui kuasa hukumnya, Irfan Aghassar dengan tegas membantah telah mangkir panggilan pemeriksaan seperti yang diberitakan oleh sebuah media online.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Siap Buka Pintu Damai Asalkan Mantan Istri Tidak Tuntut Rp20 Miliar
BACA JUGA:Polisi akan Periksa Saksi Ahli Atas Dugaan Kasus Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar Tiko Aryawardhana
"Kita merasa dirugikan atas pemberitaan suatu media yang mengatakan klien kami itu mangkir gitu," ujar Irfan Aghassar ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 6 Agustus 2024.
Faktanya, jadwal pemeriksaan Tiko Aryawardhana diminta untuk dijadwalkan ulang. Sebab, hal tersebut harus disesuaikan jadwal antara Tiko Aryawardhana dengan pihak penyidik.
"Yang faktanya terjadi adalah pemeriksaan lanjutan yang kita reschedule. Kalau pemeriksaan lanjutan itu harus disesuaikan jadwal antara terperiksa dengan penyidik," ujar Irfan.
BACA JUGA:Tiko Aryawardhana Suami BCL Bantah Mangkir 2 Kali Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 Miliar
"Jadi tidak boleh bentrok, karena ini sifatnya pemeriksaan lanjutan. Jadi tidak ada itu surat pemanggilan pertama, surat panggilan kedua kalo mau cek silahkan ke polisi, apakah selama ini ada panggilan kedua, adakah klien kami tidak kooperatif," ujar Irfan.
Diakui Irfan Aghassar, Tiko Aryawardhana selalu bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami selalu kooperatif dan memberikan kabar berkaitan dengan jadwal pemeriksaan," ujar Irfan.
"Definisi mangkir itu tidak datang dan tidak ada kabar. Sedangkan klien kami berkomunikasi, kami pihak pengacara berkomunikasi kepada penyidik kapan jadwal yang kita sepakati untuk pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.