"Mereka melakukan tindakan pemalakan dengan modus orang membuang sampah dimintai per orangnya Rp 20 ribu," ujar Syahroni.
Saat ini, dua oknum petugas angkut sampah itu mendekam di tahanan Polsek Koja untuk proses hukum.
"Bagi yang kita amankan, terindikasi melakukan tindakan melawan hukum tentu kami akan proses," tegas Syahroni.